Pemprov Kalteng

Kalteng Bebas Asap, Gubernur Dorong Penguatan Sistem Karhutla

×

Kalteng Bebas Asap, Gubernur Dorong Penguatan Sistem Karhutla

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung

Palangka Raya, Nusaborneo.com Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melalui Plt Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/10/2025).

Leonard menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap sepanjang 2025. Ia menegaskan, capaian ini harus menjadi fondasi menghadapi siklus empat tahunan, termasuk potensi El Niño pada 2027.

“Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini, agar karhutla tak lagi menjadi bencana,” ujarnya.

Leonard memaparkan lima poin strategis yang harus dijalankan bersama. Pertama, menjadikan keberhasilan 2025 sebagai modal berharga. Kedua, menjadikan pengendalian karhutla sebagai program rutin, bukan pendekatan darurat. Ketiga, melanjutkan dukungan Pemprov terhadap kabupaten/kota.

Keempat, bupati dan wali kota diminta mengalokasikan anggaran rutin di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha diharapkan mengoptimalkan peran melalui CSR dan pemberdayaan masyarakat.

Kelima, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 harus ditindaklanjuti dengan peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Leonard meminta agar peta tersebut diselesaikan paling lambat Desember 2025 untuk disosialisasikan awal 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menyampaikan rakor ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla 2025.

“Dilaksanakan secara kolaboratif oleh Pemprov Kalteng, pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, lembaga usaha, adat, dan masyarakat, guna wujudkan Kalteng Tangguh Bebas Kabut Asap,” tutupnya. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *