Pemkab Kapuas

Pemkab Gelar Sosialisasi Perbup No 8 Tahun 2022, Ini Kata Kepala Dinsos Kapuas

×

Pemkab Gelar Sosialisasi Perbup No 8 Tahun 2022, Ini Kata Kepala Dinsos Kapuas

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi eraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Rabu (22/10/2025). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Rabu (22/10/2025), di Aula Kantor Bapperida, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, organisasi, serta lembaga sosial agar kegiatan pengumpulan donasi di wilayah Kapuas berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan. Hadir pula Kasat Intelkam Polres Kapuas AKP Widodo, Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, S.H., M.Hum., serta sejumlah pejabat dan perwakilan organisasi masyarakat.

Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan Perbup ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap kegiatan sosial yang melibatkan pengumpulan dana publik. Ia menekankan pentingnya izin resmi dan pelaporan yang akuntabel.

“Setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang harus memiliki izin resmi dari Bupati melalui Dinas Sosial. Ini penting untuk memastikan transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Andini Nopiantari, menjelaskan secara rinci tentang teknis pelaksanaan, masa berlaku izin, kewajiban pelaporan, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H.M. Wiyatno yang dibacakan oleh Budi Kurniawan, ditegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan sosial selama tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

“Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul serta peruntukannya,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur organisasi masyarakat, termasuk perwakilan pemadam kebakaran (Damkar) se-Kapuas. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial agar kegiatan pengumpulan dana publik di Kapuas berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran. (red/hp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *