Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Bagian Pemerintahan Setda Kapuas menyelenggarakan kegiatan Asistensi dan Supervisi Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kamis (13/11/2025), di Aula Hotel Fovere Kapuas.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat teknis dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas serta menghadirkan perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan utama asistensi ini adalah memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas laporan kinerja, serta mendorong keselarasan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam penerapan prinsip good governance.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan pentingnya forum ini sebagai sarana pembinaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Kegiatan asistensi dan supervisi ini menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Dengan pembenahan di berbagai aspek, kinerja pemerintah daerah dapat semakin optimal dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pemahaman yang selaras antar perangkat daerah sangat dibutuhkan agar indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Fakhruransi, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Asistensi ini berfungsi untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam pelaksanaan kewajiban, pemanfaatan hak daerah, maupun capaian hasil pembangunan,” jelas Fakhruransi.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen LPPD menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Hasil laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat untuk menentukan penilaian kinerja kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan pemahaman teknis dan memperkuat kapasitas aparatur dalam menata administrasi pemerintahan yang transparan, efektif, dan berbasis hasil. (red/hp)













