Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, yang hadir mewakili Bupati H. Shalahuddin, menyampaikan bahwa sinergi lintas lembaga ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa. Ia menegaskan, pemerintahan desa harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, kolaboratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting agar pengelolaan dana desa semakin tertata, bersih, dan terbuka. Pemkab akan terus mendukung setiap upaya yang memastikan pembangunan desa berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan warga,” ujar Felix saat membacakan sambutan Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa BPD harus bekerja selaras dengan pemerintah desa sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Peran pengawasan, katanya, hendaknya dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan musyawarah demi terciptanya pemerintahan desa yang harmonis dan produktif.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa berfokus pada pencegahan pelanggaran sejak dini. Pendampingan hukum dan edukasi kepada aparatur desa menjadi metode utama agar potensi penyimpangan dapat ditekan.
“Kami ingin memastikan perangkat desa memahami aturan dan merasa aman dalam menjalankan tugas. Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menghadirkan kepastian hukum agar dana desa benar-benar memberi dampak positif,” tegas Fredy.
MoU ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tingkat provinsi di Palangka Raya, sekaligus mendukung program nasional yang digagas Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berharap desa-desa di Barito Utara semakin profesional dalam tata kelola keuangan, berintegritas, dan mampu mendorong percepatan pembangunan.
Langkah kolaboratif Pemkab, Kejaksaan, dan ABPEDNAS ini diharapkan memperkuat peran BPD sebagai mitra pengawasan serta menjadi fondasi bagi terwujudnya desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum. (red)













