DPRD Barut

legislator Henny Minta Propemperda 2026 Lebih Selektif dan Berbasis Kepentingan Publik

×

legislator Henny Minta Propemperda 2026 Lebih Selektif dan Berbasis Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Komitmen peningkatan kualitas produk hukum daerah kembali menjadi sorotan dalam agenda Rapat Paripurna VI Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Jumat (28/11/2025). Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tidak boleh hanya menjadi daftar rancangan regulasi, tetapi mesti benar-benar diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat.

Dalam forum resmi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat mengesahkan 25 judul rancangan peraturan daerah untuk ditindaklanjuti pada tahun depan. Henny menyebut, penetapan program legislasi ini merupakan tahapan penting, karena setiap perda yang dihasilkan akan menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Propemperda ini adalah fondasi regulasi daerah. Kita ingin setiap perda yang masuk benar-benar terukur, memiliki dasar kebutuhan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara,” ujar Henny menegaskan.

Ia juga menanggapi sambutan Bupati H. Shalahuddin mengenai pentingnya pembangunan hukum yang sistematis dan berkualitas. Menurutnya, peningkatan jumlah perda tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas, sehingga upaya seleksi dan penyempurnaan materi regulasi harus menjadi prioritas utama.

“Yang kita kedepankan adalah kualitas, bukan kuantitas. Jangan sampai perda hanya menumpuk tetapi sulit diimplementasikan. Produk hukum daerah harus responsif dan mampu menjawab persoalan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Henny menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Propemperda 2026 tidak hanya bertumpu pada DPRD atau eksekutif saja. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik serta koordinasi antar-perangkat daerah agar pembentukan regulasi berjalan efektif dan tidak saling tumpang tindih.

“Kami ingin proses pembahasan perda berlangsung terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Masyarakat perlu ambil bagian memberi masukan, karena merekalah yang nantinya merasakan langsung dampaknya,” tambah Henny.

Sebagai penutup, Waket II DPRD itu berharap Propemperda 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkokoh tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendukung arah pembangunan di Barito Utara. Produk hukum yang dihasilkan, ditegaskannya, harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, dan kemajuan daerah secara berkelanjutan.

Agenda ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, ketua dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *