Pemprov Kalteng

Demi Kepastian Hak Warga, Pemprov Kalteng dan DPRD Kebut Raperda Sengketa Tanah

×

Demi Kepastian Hak Warga, Pemprov Kalteng dan DPRD Kebut Raperda Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah ikuti rapat bersama Pansus DPRD di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Harapan masyarakat Kalimantan Tengah untuk hadirnya aturan yang memberi kepastian dalam penyelesaian sengketa pertanahan semakin menguat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan, dengan target rampung sebelum Agustus 2026.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat Tim Raperda Pemprov Kalteng bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD yang mendorong percepatan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan ini sangat penting agar persoalan tanah yang kerap menyentuh kehidupan masyarakat dapat ditangani lebih adil dan terarah.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi dengan legislatif agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Untuk mendukung percepatan, pemerintah provinsi akan segera menyurati seluruh kepala perangkat daerah agar menugaskan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan fokus mengikuti proses pembahasan hingga tuntas.

Sejumlah masukan dari organisasi perangkat daerah terkait substansi sengketa pertanahan juga telah dihimpun oleh Biro Hukum. Seluruh poin tersebut akan diperdalam kembali dalam rapat lanjutan, terutama melalui pembahasan dokumen dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pemprov Kalteng dan DPRD sepakat DIM dari seluruh pemangku kepentingan harus diterima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah itu, pembahasan akan masuk ke tahap harmonisasi pasal demi pasal secara terpadu antara eksekutif dan legislatif.

Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga akan dilakukan secara paralel. Ranpergub tersebut ditargetkan selesai paling lambat Juli 2026 agar pelaksanaan kebijakan bisa segera berjalan.

Dalam upaya memperkuat substansi aturan, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sinkron dengan kebijakan pertanahan nasional.

Raperda ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi banyak persoalan agraria di Kalimantan Tengah, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat atas hak tanah yang mereka miliki. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *