NewsPemko Palangka Raya

Korban Pembacokan di Mahir Mahar Jalani Pemulihan di Rumah Singgah Dinsos Palangka Raya

×

Korban Pembacokan di Mahir Mahar Jalani Pemulihan di Rumah Singgah Dinsos Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Senyum ceria Ibu Evi Yuniarti (Korban Pembacokan ODGJ) di tengah lingkaran kehangatan tim Dinas Sosial dan para relawan pendamping. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya mengevakuasi Evi Yuniarti (55), korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk menjalani pemulihan fisik dan psikologis.

Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah setelah mengalami luka serius akibat peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar pada 14 Mei 2026 lalu.

Kini, perempuan yang merupakan warga Kereng Bengkirai itu mendapatkan pendampingan sosial di Rumah Singgah Dinas Sosial di Jalan Poncowati, Kelurahan Bukit Tunggal.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palangka Raya Sri Rimbawani mengatakan, langkah cepat penanganan dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.

“Korban saat ini difokuskan untuk pemulihan kondisi fisik dan trauma psikologisnya agar dapat kembali merasa aman,” kata Sri, Kamis (28/5/2026).

Untuk memperkuat penanganan korban, Dinas Sosial bersama sejumlah instansi menggelar forum “Hapakat Akan Pahari” yang melibatkan unsur kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan, akademisi, hingga lembaga terkait lainnya.

Forum tersebut membahas langkah terpadu penanganan korban, mulai dari layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, hingga pemulihan trauma.

Pihak RS Bhayangkara mengungkapkan, kondisi fisik korban mulai membaik setelah menjalani operasi pada bagian kepala dan kaki pada 16 Mei 2026. Namun, korban masih mengalami trauma berat dan ketakutan untuk kembali ke rumahnya di kawasan Mahir Mahar.

Selain itu, korban juga memiliki riwayat penyakit diabetes yang memerlukan pemantauan kesehatan berkala selama masa pemulihan.

Dalam forum itu juga dibahas persoalan pembiayaan pengobatan korban. BPJS Kesehatan menyebutkan kasus akibat tindak kekerasan tidak termasuk dalam cakupan jaminan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Karena itu, pemerintah daerah bersama tim pendamping berupaya melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu pemenuhan jaminan biaya pengobatan korban.

Akademisi Universitas Palangka Raya, Dr Kiki Kristanto, menilai pemulihan korban tidak cukup hanya melalui penanganan medis.

“Pemulihan trauma, perlindungan hukum, pembiayaan kesehatan, dan rehabilitasi sosial harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektor,” ujarnya.

Saat ini, seluruh kebutuhan dasar korban seperti makanan, pakaian, hingga tempat tinggal sementara dipenuhi oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya.

Pendampingan psikososial juga dilakukan melalui kerja sama Dinas P3APPKBPM dan RSJ Kalawa Atei untuk membantu memulihkan kondisi emosional korban.

Sri mengatakan, kondisi psikologis korban mulai menunjukkan perkembangan positif selama berada di rumah singgah.

“Melihat korban mulai tersenyum dan merasa lebih nyaman menjadi semangat bagi kami untuk terus mendampingi proses pemulihannya,” tuturnya. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *