Palangka Raya, Nusaborneo.com – Seorang pengusaha bengkel mobil di Kota Palangka Raya, Filipus Kurniawan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar akibat dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon, Filipus melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu (27/6/2026).
Guruh mengatakan, kasus yang dialami kliennya tidak lagi sebatas sengketa perdata, melainkan diduga mengandung unsur pidana karena adanya indikasi pemalsuan dokumen dan penggunaan cek kosong.
Menurut dia, persoalan bermula pada Agustus 2024 ketika terlapor berinisial AUR mengaku sebagai kakak kandung pemilik lahan yang selama ini disewa korban untuk usaha bengkelnya.
Korban kemudian ditawari sebidang tanah seluas 50 x 100 meter di kawasan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dengan nilai transaksi Rp 600 juta.
Seiring berjalannya waktu, korban kembali ditawari lahan tambahan hingga total luas yang dijanjikan mencapai sekitar 1,8 hektare. Dengan keyakinan bahwa dokumen kepemilikan akan segera diterbitkan, korban disebut telah menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Masalah muncul ketika sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Saat dilakukan pengecekan lapangan, lahan yang diperjualbelikan ternyata telah dikuasai pihak lain.
Kuasa hukum korban menyebut terlapor sempat menawarkan lokasi pengganti dan memberikan dua lembar cek sebagai jaminan pengembalian dana. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak pihak bank karena tidak memiliki saldo yang cukup.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang digunakan dalam transaksi. Dokumen tersebut diduga mengandung unsur manipulasi, mulai dari tanda tangan hasil pemindaian hingga ketidaksesuaian data administrasi.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang dimiliki korban telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas guna mencegah munculnya korban lain di tengah meningkatnya aktivitas bisnis properti di Palangka Raya. (Red/jn)













