Kasongan, Nusaborneo.com -Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah melakukan penanganan darurat setelah box culvert di ruas Jalan Trans Kalimantan, jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, ambruk pada Minggu (5/7/2026). Kerusakan tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas terputus.
Kepala BPJN Kalimantan Tengah, Robert Himawan Hamiseno, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan tim ke lokasi begitu menerima laporan kerusakan. Penanganan awal dilakukan dengan menimbun bagian jalan yang ambruk menggunakan material agregat agar akses kendaraan dapat segera dipulihkan.
“Penanganan darurat dilakukan dengan penimbunan menggunakan material agregat agar ruas jalan dapat segera dilalui kendaraan. Selanjutnya, penanganan sementara dan permanen akan segera dilaksanakan,” ujar Robert dalam keterangannya, Minggu.
Menurut dia, setelah penanganan awal selesai dilakukan, arus lalu lintas di lokasi kembali dibuka dengan sistem buka tutup atau bergantian. Rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran kendaraan sekaligus memberikan ruang bagi petugas menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
BPJN mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas yang berjaga di lokasi selama proses perbaikan masih berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan hingga penanganan selesai dilaksanakan,” kata Robert.
Selain menerapkan sistem buka tutup, BPJN juga membatasi sementara kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), termasuk truk bertonase besar dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan.
Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban pada ruas jalan yang masih dalam tahap penanganan sehingga tidak memperburuk kondisi infrastruktur.
Robert memastikan BPJN akan terus melakukan pemantauan di lokasi hingga pekerjaan perbaikan permanen selesai. Pengguna jalan yang melintasi jalur Kasongan–Kereng Pangi diminta tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan selama rekayasa lalu lintas diberlakukan. (red)













