Barang bukti yang diamankan meliputi 1.260 liter Pertalite, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta 35 jeriken. Sebagian jeriken turut diamankan, sementara barang bukti lainnya disimpan di gudang penyimpanan barang bukti.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengungkapkan, penanganan dua kasus tersebut merupakan bagian dari hasil kerja Satreskrim Polres Kapuas selama Oktober 2026. Secara keseluruhan, polisi mencatat empat tindak pidana dengan total lima orang tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), Rina membeberkan dugaan modus yang digunakan para pelaku. Mereka diduga membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan barcode, kemudian mengangkutnya dengan mobil atau sepeda motor.
BBM tersebut selanjutnya dibawa ke rumah untuk dipindahkan ke dalam jeriken.
“Modus operandinya, pelaku membeli BBM bersubsidi di Pertamina menggunakan barcode. Setelah itu, BBM dimasukkan ke dalam motor atau mobil, lalu dibawa ke rumah dan dipindahkan ke dalam jeriken,” ungkap Rina.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan setiap hari. Polisi mengungkap kasus ini di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, setelah menemukan lapak dan rumah yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi.
Praktik penampungan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat karena bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM sesuai kebutuhan.
Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Masyarakat juga diharapkan dapat ikut menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disebut terancam hukuman pidana hingga enam bulan penjara.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat guna,” pungkasnya. (red)













