HukumNews

Dua Korporasi Tersangka Karhutla Kalteng Terancam Hukuman Berat, Ini Kata Kepala Kejati Kalteng

×

Dua Korporasi Tersangka Karhutla Kalteng Terancam Hukuman Berat, Ini Kata Kepala Kejati Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendrizal Husin saat diwawancarai wartawan seusai kegiatan apresiasi relawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (29/10/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Hujan mulai mengguyur sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun mulai berkurang. Namun, meredanya kebakaran bukan berarti persoalan hukum ikut selesai. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla terus berjalan, termasuk terhadap korporasi yang diduga terlibat.

Bahkan, dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kini menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan menegaskan, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data penanganan karhutla, Polda Kalimantan Tengah bersama 14 Polres jajaran telah menangani 130 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Penegakan hukum juga menyasar dugaan keterlibatan korporasi. Dari 12 perkara yang berkaitan dengan perusahaan, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena penyidikan tidak hanya menyasar individu yang diduga melakukan pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban hukum perusahaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendrizal Husin, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait perkara karhutla.

Tercatat, terdapat 51 SPDP yang diterima kejaksaan, dengan rincian 39 tersangka perorangan dan dua korporasi.

Hendrizal menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan korporasi memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan dengan pelaku perorangan.

“tentunya hukumannya tidak sama dengan perorangan karena mereka korporasi,” ujar Hendrizal, kepada awak media usai membuka pengecekan kesehatan gratis dan poemberian vitamin kepada Relawan Karhutla, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Apabila unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait terbukti di persidangan, kejaksaan dapat mengajukan tuntutan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, meredanya titik api dan berkurangnya asap karhutla tidak serta-merta mengakhiri proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum tetap menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebab, dampak karhutla bukan hanya soal hutan yang terbakar dan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Ada kerugian lingkungan dan dampak sosial yang harus menjadi perhatian bersama.

Api mungkin mulai padam, tetapi proses mencari pertanggungjawaban hukum tidak boleh ikut berhenti. Kejaksaan memastikan perkara karhutla, termasuk yang melibatkan korporasi, tetap ditindaklanjuti sesuai proses hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *