Editor's Pick

3.261 NARAPIDANA DI KALTENG DAPAT REMISI DI HUT RI KE-78

×

3.261 NARAPIDANA DI KALTENG DAPAT REMISI DI HUT RI KE-78

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr Hendra Ekaputra. (dok )

PALANGKA RAYA, NUSA BORNEO – Sebanyak 3.261 oang narapidana yang menghuni lapas maupun rutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra, dalam Keterangan Press Release, Kamis 17/08/2023 mengatakan Langkah ini diambil sebagai upaya untuk merayakan momen bersejarah sambil memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Dr. Hendra menambahkan Proses seleksi dan evaluasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa mereka yang memperoleh remisi telah menjalani rehabilitasi serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Sementara berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kalteng, dari 3.261 orang napi, mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *