Jakarta, NusaBorneo.com – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian menyerahkan tanda daftar varietas bunga anggrek hitam Sokalat Kusi Sanggu, varietas kebanggaan asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Selasa (27/2).
“Varietas Anggrek Hitam Sokalat Kusi ini kini tercatat menjadi milik Kabupaten Barito Selatan sesuai perundang-undangan. Proses pendaftarannya sangat mudah dan gratis dengan melengkapi formulir, deskripsi varietas, dan foto tanaman,” ungkap Leli.
Leli menjelaskan, varietas yang sudah terdaftar dapat menjadi varietas asal untuk pembuatan Varietas Tanaman Esensial (VTE) baru. Pendaftar varietas juga dapat menerima manfaat berupa royalti jika varietas asalnya digunakan untuk membuat VTE baru.
“Jika menjadi varietas baru, kami akan mengujinya di kebun substansi di Lembang, Bogor, dan Mojosari Jawa Timur. Setelah diteliti dan disidangkan komisi PVT, kami akan mengeluarkan sertifikatnya. Untuk komersialisasi, harus ada kerjasama dan pembayaran royalti,” tambahnya.
Leli berharap pendaftaran ini dapat memicu daerah lain untuk mendaftarkan varietas lokal agar menjadi kekayaan bangsa Indonesia dan berdampak pada perekonomian masyarakat.
Deddy Winarwan mengapresiasi upaya PPVTPP dalam melindungi varietas lokal sebagai kekayaan negara yang harus dilestarikan. “Dengan pendaftaran ini, kami berharap varietas lokal Barito Selatan dapat dilindungi agar tidak punah. Ini menjadi semangat untuk melestarikan varietas lokal lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, anggrek hitam dari Barito Selatan memiliki perbedaan signifikan dibandingkan anggrek pada umumnya, seperti bintik hitam dan daun menyerupai pelepah kelapa. “Anggrek ini murni anggrek hutan yang tumbuh di pohon. Sekarang kami ajarkan budidayanya kepada masyarakat lokal agar tidak diklaim kabupaten lain,” pungkas Deddy.













