Kuala Pembuang, Nusaborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau legalitas kepemilikan tanahnya.
Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan hukum atas riwayat kepemilikan tanah mereka dan mencegah potensi kerugian di masa depan.
“Saya berharap bagi semua masyarakat, khususnya di Kabupaten Seruyan, agar segera membuat SKT tanah mereka. Sebab hal ini sangat penting untuk kejelasan dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah yang mereka miliki,” kata Zuli Eko Prasetyo.
Menurutnya, banyak warga di Kabupaten Seruyan yang memiliki tanah, baik itu warisan maupun peninggalan leluhur, tetapi belum memiliki SKT.
Zuli Eko Prasetyo berharap masyarakat bisa mengurus SKT agar kepemilikan tanah mereka memiliki kejelasan legalitas dan selanjutnya dapat di urus sertifikatnya.
“Banyak faktor yang membuat masyarakat enggan untuk membuat SKT tanah mereka, seperti ketidakpahaman tentang tata cara mekanisme pembuatannya, dan juga sering kali masyarakat mengabaikan pentingnya kejelasan data kepemilikan tanah,” jelasnya.
Zuli Eko Prasetyo menekankan bahwa tanpa SKT, masyarakat bisa mengalami berbagai kerugian dan potensi konflik di kemudian hari.
“Dengan tidak tertibnya masyarakat dalam membuat legalitas tanahnya, banyak kerugian yang bisa mereka alami, dan ini berpotensi menimbulkan konflik,” tambahnya.
Ketua DPRD Seruyan berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat akan lebih sadar dan proaktif dalam mengurus SKT untuk memastikan kepemilikan tanah mereka diakui secara hukum, (HI)













