DPRD Barut

DPRD Barut RDP Terkait Tata Batas Desa Panaen dan Desa Pelari

×

DPRD Barut RDP Terkait Tata Batas Desa Panaen dan Desa Pelari

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara terkait tapal batas Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang, pada Rabu (12/06/2024).

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan di dampingi sejumlah anggota dewan. Dari pihak eksekutif,  hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kabag Pemerintahan, Dinas Sosial PMD, Camat dan Kepala Desa dari kedua belah pihak.

Kepala Desa Panaen, Marsudi menjelaskan, permasalah tapal batas dengan Desa Pelari hingga sekarang ini masih belum diselesaikan. Bahkan masalah ini sempat terjadi pemortalan oleh pihak warga beberapa waktu lalu.

Hal ini, kata Marsudi, karena adanya aktivitas pertambangan oleh perusahaan batu bara. Namun pemortalan ini sudah dibuka karena pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya.

“Semua masalah ini sudah diserahkan kepada Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikannya,” kata Marsudi.

Sementara Camat Gunung Timang, Winardi saat hadir menjelaskan, kalau tata batas antar Desa di Kecamatan Gunung Timang memang sudah diselesaikan. Tapi mengenai batas antar kecamatan masih ada yang belum terselesaikan.

Dengan tata batas ini memang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Setda barito Utara.

Anggota Komisi I DPRD, Edi Fran Aji meminta agar tata batas antar desa ini segera diselesaikan. Karena ini sangat penting bagi masyarakat setempat. Sebab saat ini antar desa di seluruh Kabupaten Barito Utara banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA), sehingga rawan terjadi gesekan antar warga.

Hal ini disebabkan karena batas antar desa masih banyak yang belum diselesaikan. “Oleh karena itu, kami selaku anggota DPRD mewakili masyarakat minta agar masalah ini secepatnya diselesaikan,” kata politisi Partai NasDem Barito Utara ini.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, BP Girsang mengatakan, masalah proses tata batas memang prosesnya panjang dan memerlukan payung hukum.

BP Girsang juga menyebutkan yang membuat ini belum selesai karena masalah di desa sendiri karena adanya banyak permasalahan. Sehingga untuk memutuskan tata batas memerlukan waktu yang panjang.(red/sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *