News

Polisi Kawal Aksi Damai di Kantor PLN Palangka Raya, Utamakan Pendekatan Humanis

×

Polisi Kawal Aksi Damai di Kantor PLN Palangka Raya, Utamakan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Palangka Raya mengawal aksi damai Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap di depan Kantor PT PLN UP3 Palangka Raya, Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/8/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sejumlah personel Polresta Palangka Raya mengawal aksi damai Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap di depan Kantor PT PLN UP3 Palangka Raya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (7/8/2026).

Pengamanan dilakukan untuk memastikan peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Dalam pengawalan tersebut, polisi mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis.

Pengamanan dipimpin Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Henry, S.E. Ia mengatakan kehadiran polisi bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat.

Sebaliknya, personel diterjunkan untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap berjalan dengan aman.

“Sebagai bentuk dukungan kami terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, yang tentunya wajib untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Henry.

Menurut Henry, petugas juga diminta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) selama menjalankan tugas pengamanan.

Pendekatan dialogis menjadi salah satu cara yang dilakukan agar situasi selama aksi tetap kondusif. Polisi berupaya membangun komunikasi dengan massa sekaligus memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.

“Sebagaimana SOP dan aturan Polri yang berlaku dalam setiap tugas pengamanan aksi damai maupun kegiatan masyarakat di ruang publik lainnya,” ujarnya.

Henry berharap kehadiran polisi selama aksi dapat memberikan rasa aman, baik bagi peserta yang menyampaikan aspirasi maupun masyarakat lain yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Pengamanan tersebut dilakukan Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengesampingkan hak warga untuk menyampaikan pendapat. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *