Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Untuk mempercepat pelaksanaan Program Prioritas Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) akan melaksaaakan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan-Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).
Hal ini sehubungan dengan surat Bupati Pulpis No Up Pulpis/VII 2024 tentang Permohonan Inverisasi dan Verifikasi PPTPKH Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Pulpis, Anas Riadi mengatakan bahwa kegiatan TORA Tahun 2024, untuk balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah 21 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan pembahasan dan kegiatan inverisasi dan Verifikasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan hutan PPTPKH.
“Kegiatan ini di laksanakan di enam Kecamatan dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Pulpis. Kegiatan ini dasar nya BPKHTL menerima areal yang bisa di ajukan oleh mereka DPPTHK atau di TORA kan kemudian kita membalas surat mereka dengan berkas yang perlu kita lengkapi,” ucapnya pada Senin (29/07).
lebih lanjut Anas menambahkan proses ini senderi sudah berjalan beberapa bulan kemudian untuk hari ini sudah mulai inverisasi dan verifikasi lapangan diareal areal tadi. Ada pun tiim dari PPKTHL, baik dari Pemkab, Instansi terkait sampai Pemdes, yang tergabung dalam forum Penataan Ruang untuk mendukung program tersebut.
“Kegiatan inverisasi dan Verifikasi itu akan di laksanakan selama 20 hari tersebar di enam Kecamatan, yang akan dikerjakan oleh Tim yang sudah di tunjuk oleh Pemkab Pulpis,” tutup Anas. (tn)













