Pulang Pisau, Nusaborneo.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau.
Penetapan status tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Jumat (21/8/2026).
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengatakan, status siaga darurat diberlakukan untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus meningkatkan koordinasi antarpihak.
“Status kita tetap siaga darurat dan kami terus berkoordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, maupun para inspektur,” ujar Ahmad saat membuka rapat.
Menurut dia, seluruh pihak diminta bersama-sama menjaga wilayah masing-masing dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya titik api.
Selain memperkuat kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran, Pemkab Pulang Pisau juga menekankan pentingnya upaya pencegahan.
Ahmad mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah selama kondisi cuaca panas dan kering.
“Jangan membakar lahan maupun sampah. Kondisi panas cukup ekstrem sehingga yang terbakar bukan hanya lahan, tetapi permukiman juga dapat ikut terbakar apabila masyarakat tidak berhati-hati,” katanya.
Ia menambahkan, potensi karhutla perlu diantisipasi sejak dini karena kebakaran yang tidak segera ditangani dapat meluas dan mengancam permukiman warga.
Pemkab Pulang Pisau bersama TNI, Polri, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat apabila ditemukan titik api, sekaligus mencegah kebakaran meluas. (TN)













