Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Berlokasi Dusun Mayuluh Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Management PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) bersama warga lakukan kewajibanya guna melakukan rehabilitasi 725 Ha, lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas wilayah kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Selasa (27/8).
Dalam kegiatan tersebut warga bersama Camat Mantangai Yubderi serta management PT. STP secara simbolis dengan swakelola melakukan penanaman kayu jenis Blangiran, Petai, Piinang, Kayu Putih, Jambu Mete dan Aren, kesemua ini adalah berdasarkan kewajiban yang dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan karena memiliki IPKH sesuai SK Kementrian. no 336, yang mana harus melaksanakan reklamasi, dan hal ini juga dilaksanakan di wilayah area kerja yaitu Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu.
Sebagaimana yang dikatakan Sani pihak Management PT.STP saat dikonfirmasi menerangkan bahwa untuk rehabilitasi diwilayah Lahei ini terbagi 3 petak atau Blok yang akan dikerjakan secara bertahap atau berkelanjutan selama kurun waktu 3 tahun.
“Betul pak, sebagaimana ketentuan dari kementrian, kita hari ini melakukan kewajiban melaksanakan rehabilitasi lahan di wilayah DAS Kapuas yaitu Dusun Manyuluh Desa Lahei Mangkutup seluas 725 Ha, dan kami berharap kegiatan ini mendapatkan dukungan dari warga”Kata Sani.
Ditempat yang sama Suwirno, perwakilan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh PT.STP dan ini diharapkanya dapat juga dilaksanakan oleh PBS yang lain dalam memenuhi kewajibanya dalam melaksanakan amanat dari kementrian sebagai tanggung jawabnya akan kepedulian terhadap lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut selain secara langsung dihadiri oleh masyarakat Dusun dan Desa tampak juga Penjabat (Pj) Kades Lahei mangkutup Iswan Purnama beserta staf dan Bayun Kepala Dusun Manyahi serta para peserta didik siswa dari SDN-1 Manyahi dan para komisaris dari Management PT.STP.(red/hp)













