Palangka Raya, Nusaborneo.com – Proses penegakan hukum kembali berlanjut. Unit III Reskrim Polsek Pahandut resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/4/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari tahapan II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan tahap II ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum, agar perkara dapat diproses lebih lanjut secara akuntabel,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang telah dilengkapi administrasinya kepada JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Polsek Pahandut berharap pelimpahan ini dapat mempercepat proses hukum hingga persidangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (red/tim)













