Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar kegiataan pemusnahan Barang Bukti dari 37 perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), Rabu (11/09/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid dan dihadiri Polres, Kodim, BNK dan para pelajar SLTA.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, terdapat kurang lebih 37 perkara yang sudah berkekuatan hukum.
Adapun jumlah perkara selama tahun 2024 yang dimusnahkan di antaranya :
1. Kasus narkotika sebanyak empat belas perkara, senjata api/Sajam empat perkara,
2. Penganiayaan tiga perkara, kasus perlindungan anak dua pencurian/ penipuan enam perkara,
3. TIndak pidana kesehatan ada dua perkara,
4. Penambangan ilegal satu tindak pidananya kehutanan satu perjudian satu perkara,
5. Tidak pidana pembunuhan satu perkara,
6. Tindak pidana perdagangan berhaya satu perkara dan,
7. Tindak pidana satwa yang di lindungi satu perkara.
Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid, Mengatakan ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum, dimana pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti.
“Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Deddy, Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam undang undang no 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 16 tahun 2024 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan kejaksaan Republik Indonesia no tujuh tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung nomor 027/A/ja/10/2014 tentang pedoman pemilihan aset putusan pengadilan yang sudah inkrach.(tn)













