Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi mengubah wajah pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Lewat kebijakan baru, ritme kerja yang selama ini identik dengan kehadiran penuh di kantor kini bergeser menjadi lebih lentur: kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Di balik kebijakan itu, ada satu pesan yang ingin ditegaskan, bahwa birokrasi tidak boleh kaku di tengah perubahan zaman.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN, mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong sistem kerja adaptif berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
“Skema kerja ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus tetap memperhatikan kondisi sosial di lingkungan masing-masing,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Namun fleksibilitas itu bukan tanpa batas.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, ASN hanya diperbolehkan bekerja dari rumah jika tugasnya dapat dilakukan secara daring, tidak membutuhkan peralatan khusus, serta tidak menuntut interaksi langsung secara intens. Artinya, tidak semua pegawai bisa serta-merta menikmati kerja jarak jauh.
Di titik ini, kebijakan menjadi selektif,bahkan cenderung tegas.
Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor. Layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga perizinan tidak diberi ruang untuk beralih ke pola jarak jauh. Pemerintah ingin memastikan satu hal: pelayanan publik tidak boleh ikut “fleksibel” dalam arti menurun kualitasnya.
“Layanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia tanpa hambatan,” tegas Agustiar.
Kebijakan ini juga menegaskan garis komando birokrasi. Pejabat struktural dan unit strategis tetap harus bekerja penuh dari kantor, menjadi jangkar stabilitas organisasi di tengah pola kerja yang mulai berubah.
Secara teknis, skema yang diterapkan tergolong moderat: lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yang dijadwalkan setiap Jumat. Total jam kerja tetap 37 jam 30 menit per minggu, tidak berkurang, hanya cara menjalaninya yang berbeda.
Di atas kertas, ini tampak sebagai kompromi antara efisiensi dan disiplin. Namun di lapangan, tantangannya tidak sederhana.
Fleksibilitas kerja menuntut kedewasaan baru dalam birokrasi, kepercayaan berbasis kinerja, pengawasan berbasis output, serta kemampuan digital yang merata. Tanpa itu, WFH berpotensi menjadi sekadar pelonggaran, bukan peningkatan produktivitas.
Gubernur pun mengingatkan kepala perangkat daerah untuk tidak lengah. Ia meminta agar kebijakan ini diawasi ketat agar tidak menggerus kinerja organisasi maupun kualitas layanan publik.
“Pelaksanaan kebijakan ini harus tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik agar tetap optimal,” pungkasnya.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan hanya soal di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana mereka bekerja. Di tengah tuntutan masyarakat yang kian cepat dan kompleks, fleksibilitas bisa menjadi solusi, atau justru masalah baru, tergantung bagaimana ia dijalankan.
Dan bagi warga Kalimantan Tengah, yang terpenting tetap sama: pelayanan yang hadir, bukan alasan yang menjauh. (Red)













