Pelaihari, Nusaborneo.com – Setelah mengamankan seorang lelki AR dengan 18 .paket sabu di Desa Swarangan, Polsek Jorong kembali mengamankan pengedar sabu MUR dengan barang bukti 28 paket.
Penangkapan pengedar sabu ini terjadi pukul 13.15 Wita pada Jumat (20/06/2025) Di sebuah rumah di kawasan RT 04 RW 01 Dusun Banjarsari, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong.
Lelaki berusia 45 tahun memegang KTP dengan alamat Jalan Harapan Maju RT 005/001 Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang.
Penyergapan lelaki yang mengaku sebagai supir itu berawal dari informasi warga yang mengatakan di rumah almarhum Sukirman yang ditempati MUR sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Kintap mendapatkan informasi tersebut langsung memimpin anggotanya untuk menyelidiki lokasi yang disebutkan informan tersebut. Setelah yakin pelaku masih memegang sabu, petugas langsung menyergap.
Pada awalnya petugas hanya mendapatkan tiga paket sabu yang berada di badan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan lagi 25 paket yang diletakkan di dalam tas berwarna hitam.
Setelah mengumpulkan barang bukti lain, petugas langsung menggiring MUR ke Mapolsek Jorong untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistyo membenarkan Jajaran Polsek Jorong mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 28 paket sabu.
“Giat ini merupakan bagian dari Operasi Antik Intan 2025 yang dilaksanakan Polres Tala dan Polsek jajaran,” Kapolsek.
Akibat perbuatannya MUR dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/yb)













