Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kodam XXII/Tambun Bungai bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya tetap dilanjutkan. Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan di Aula Kehormatan Kodam XXII/TB, Senin, 25 Mei 2026, menyusul munculnya polemik mengenai status lahan pembangunan batalyon tersebut.
Pertemuan itu dihadiri Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin, Danrem 102/Panju Panjung Berigjen TNI Wimoko, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Rajab Permana, Kapolres Kotim AKBP Rizky Maulana Zulkarnaen, unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah wartawan.
Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin mengatakan polemik yang berkembang tidak berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Menurut dia, warga hanya meminta kejelasan mengenai legalitas dan batas lahan yang digunakan.
“Pada dasarnya masyarakat mendukung pembangunan Yonif TP di Sampit. Yang dipersoalkan adalah penjelasan terkait status dan lokasi lahan,” kata Zainul dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga menegaskan lahan yang dipakai untuk pembangunan batalyon berada dalam kondisi clear and clean. Asisten I Setda Kotim, Waren, menjelaskan lahan seluas 79 hektare itu telah memiliki Surat Pernyataan Tanah yang terdaftar pada 2025.
Menurut dia, kawasan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai lokasi lapangan tembak berdasarkan Surat Keputusan Tanah Nomor 188 tertanggal 2 Desember 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Waren menjelaskan pada 2008 kelompok tani hutan Girig II sempat mengajukan permohonan hak guna usaha atas lahan seluas 300 hektare. Di dalam area itu terdapat sebagian lahan milik PT Mustika Cipta Agung dan TNI AD.
Namun setelah dilakukan revisi dan penyesuaian batas wilayah, lahan milik TNI AD yang digunakan untuk pembangunan Yonif ditetapkan seluas 79 hektare.
“Lahan 79 hektare tersebut berada di luar objek sengketa, sehingga pembangunan Yonif TP 923/Mentaya dapat diteruskan,” ujar Waren.
Kodam XXII/TB menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Meski demikian, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif agar proses pembangunan dapat berjalan lancar.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut proses mediasi dan penguatan dokumen legalitas akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pembangunan satuan baru TNI AD tersebut. (red)













