Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Didampingi Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, meninjau langsung lahan demplot benih yang terletak di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin (04/08/25).
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul sengketa lahan yang diklaim oleh ahli waris Brata Ruswanda, mantan Kepala Dinas Pertanian Kobar. Ahli waris mengaku memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat Nomor PEM-3/13/KB/1973 tertanggal 22 Januari 1973.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan seluas 10 hektar tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan demplot pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Agustiar Sabran menyayangkan adanya gugatan hukum baru yang diajukan ahli waris kepada pemerintah daerah, termasuk kepada dirinya secara pribadi.
“Ahli waris Brata Ruswanda ini pun menuntut kepada Gubernur Kalteng atas lahan tersebut, makanya saya meninjau langsung ke lokasi ini. Yang jelas saya tegaskan pemerintah akan mempertahankan lahan ini karena sudah jelas merupakan aset negara,” tegas Agustiar di lokasi.
Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga kejelasan status lahan dan menghindari penyalahgunaan aset negara di masa mendatang.(gs)













