Palangka Raya, Nusaborneo.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/8). Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman Karhutla yang meningkat seiring puncak musim kemarau.
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Hadir pula Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah.
Ancaman Nyata di Tengah Musim Kemarau
BMKG menyebutkan bahwa kemarau tahun ini bersifat normal, namun potensi kebakaran tetap tinggi, terutama di lahan gambut. Kalimantan Tengah memiliki ±15,3 juta hektare wilayah, dengan 4,67 juta hektare di antaranya berupa lahan gambut—30,44% dari total wilayah. Kabupaten Katingan tercatat sebagai wilayah dengan lahan gambut terbesar, diikuti Kapuas dan Kotawaringin Timur.
Data BPBD per 4 Agustus 2025 menunjukkan:
- 1.317 hotspot terdeteksi
- 326 kejadian Karhutla
- ±451 hektare lahan terbakar
Sebaran kebakaran mayoritas terjadi di lahan mineral dan areal penggunaan lain, termasuk titik-titik di lahan gambut dalam kawasan konsesi perusahaan. BMKG memperkirakan tingkat kemudahan terbakar akan meningkat drastis pada 8–9 Agustus, khususnya di wilayah selatan dan tengah Kalteng.
Langkah Strategis dan Tindakan Preventif
Menteri Hanif menegaskan bahwa penanganan Karhutla mengacu pada Keputusan Menko Polhukam No. 29 Tahun 2025. KLHK bertugas:
- Menyusun arah kebijakan lingkungan dalam Desk Karhutla
- Mengendalikan pelaksanaan tugas dari aspek lingkungan hidup
- Mengevaluasi strategi penanganan
- Memberi rekomendasi solusi atas dampak lingkungan
- Melaporkan pelaksanaan kepada Presiden melalui Ketua Pengarah
“KLHK juga berperan aktif dalam penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan pengendalian kebakaran lahan non-hutan, termasuk peningkatan komunikasi publik terkait Karhutla,” ujar Hanif.
Ia menekankan pentingnya tindakan preventif, antara lain:
- Larangan pengeringan lahan gambut
- Pembangunan dan revitalisasi sekat kanal
- Pengaktifan satgas Karhutla
- Edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar
- Pelibatan akademisi untuk riset penyiapan lahan ramah lingkungan
- Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Ketahanan Ekologis
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi Karhutla secara terencana, kolaboratif, dan berbasis data. Dengan pendekatan terpadu dan responsif, Kalimantan Tengah diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekologis dan melindungi masyarakat dari dampak bencana asap. (Mda).













