News

Kejati Kalteng Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Seruyan ke Tahap Penyidikan

×

Kejati Kalteng Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Seruyan ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Pengadaan layanan internet tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) dengan Nomor SP: 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tertanggal 17 Januari 2024, senilai Rp 2.469.925.032.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat OPD terkait, serta pihak swasta.

“Penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang diperoleh. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” pungkasnya, Kamis (04/09/2025).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *