News

Satu Terduga Penyerang Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

×

Satu Terduga Penyerang Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan. (ist) 

Kaosngan, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan A ditangkap tim gabungan di sebuah lanting sedot emas di Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, setelah beberapa hari masuk daftar pencarian aparat.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Dodik, Jumat (3/7/2026).

Menurut Dodik, penyidik masih memeriksa A secara intensif untuk mendalami peran serta keterlibatannya dalam penyerangan tersebut. Polisi juga masih memburu sejumlah orang lain yang diduga ikut menyerang petugas saat operasi berlangsung.

“Terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan,” ujarnya.

Insiden penyerangan itu terjadi ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi terhadap jaringan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Dalam peristiwa tersebut, Aipda Yudhi Perdana Putra gugur saat menjalankan tugas. Dua personel lainnya juga sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan.

Dodik menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata dia. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *