DPRD Barut

DPRD Barut Gelar RDP, Warga Katakan Telah Kelola Lahan Puluhan Tahun

×

DPRD Barut Gelar RDP, Warga Katakan Telah Kelola Lahan Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, bersama pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) H Taufik Nugraha dan Ketua Komisi III DPRD H Tajeri saat memimpin rapat terkait kawasan hutan. (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan milik masyarakat kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (6/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III, H Tajeri, serta Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat. Turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara, Dinas PUPR, dan para camat se-Barito Utara.

Dalam rapat itu, anggota DPRD Barito Utara Hasrat menyoroti banyaknya warga yang secara turun-temurun telah membuka dan mengelola lahan, namun kini mendapati wilayah mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Jamut, di mana masyarakat sejak lama memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun belakangan, wilayah tersebut justru masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan, tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” tegasnya.

Hasrat menambahkan, kondisi tumpang tindih tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pembangunan dan program kompensasi lahan.

“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh, karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Ia menilai, perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah agar masyarakat tidak terus dirugikan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, menurutnya, adalah melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya. (red/sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *