Jakarta, Nusaborneo.com – Kecelakaan di perlintasan kereta api Bekasi Timur yang melibatkan armada Green SM Taxi (GSM Taxi) memicu sorotan serius dari kalangan akademisi. Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), yang juga pernah sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden 2015-2025, Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D, menilai insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kendaraan listrik yang digunakan sebagai taksi umum.
Menurut Litaay, peristiwa macetnya mobil listrik di atas rel hingga berujung tabrakan dengan KRL bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan rangkaian kejadian yang harus diproses secara hukum dan teknis.
“Perusahaan taksi wajib menjamin keselamatan penumpang sejak penjemputan hingga tiba di tujuan. Jika terjadi gangguan kendaraan yang membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain, maka harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya dalam rilis opini hukum kepada media ini, Selasa (29/4/2026).
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan perusahaan angkutan umum memastikan kendaraan laik jalan dan aman dioperasikan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada sopir di lapangan. Jika ditemukan unsur kelalaian pengemudi maupun kegagalan sistem kendaraan, perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Litaay juga menyoroti penggunaan mobil listrik sebagai armada taksi yang relatif baru di Indonesia. Menurutnya, masih diperlukan data lebih luas terkait kemampuan kendaraan listrik menghadapi kondisi tertentu, termasuk saat melintas di perlintasan kereta api dengan sistem kelistrikan dan getaran tinggi.
“Ini saatnya dilakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai inovasi transportasi ramah lingkungan justru mengabaikan aspek keselamatan,” tegasnya.
Ia meminta perusahaan menyediakan mekanisme cepat untuk klarifikasi, perlindungan penumpang, serta ganti rugi jika terjadi insiden. Di sisi lain, pemerintah juga didorong memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Bagi masyarakat, insiden ini menjadi pengingat bahwa di balik kemajuan teknologi transportasi, rasa aman penumpang tetap harus menjadi prioritas utama. (red)













