DPRD Barut

Sebelum Penetapan Kawasan Hutan, BPN barut Akui Sertifikat Lama Telah Terbit

×

Sebelum Penetapan Kawasan Hutan, BPN barut Akui Sertifikat Lama Telah Terbit

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Barut, Primanda Jayadi, bersama perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025), di ruang rapat DPRD setempat. (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara (Barut), Primanda Jayadi, mengakui bahwa sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat di wilayah tersebut memang diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih masuk APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi, saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara Hasrat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, secara aturan, sertifikat yang sudah terbit sebelum penetapan kawasan hutan tetap diakui, hanya saja proses pelepasan status kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Lebih lanjut, Primanda menyampaikan bahwa pihaknya mendukung rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana disampaikan oleh Dinas PUPR Barito Utara.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, keterbatasan luas APL di Barito Utara menjadi kendala utama dalam pencapaian target sertifikasi tanah setiap tahunnya.

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *