Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Pemkab Kapuas dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (13/10/2025).
Kegiatan FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, yang menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah agar sistem pengelolaan keuangan lebih akuntabel, efisien, dan selaras dengan dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan.
Dalam sambutannya, Usis menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan setiap pemerintah daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.
“Penyusunan peraturan ini penting agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas menjadi lebih aplikatif, mudah, efektif, dan berkualitas dalam pelaksanaannya,” ujar Usis.
Ia menambahkan, terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya mencakup pengelola keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan serta penatausahaan keuangan, laporan realisasi semester pertama APBD, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut, Usis menegaskan bahwa sistem dan prosedur ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
“Kami berharap melalui FGD ini akan lahir kebijakan yang berkualitas, dapat diterapkan secara efektif di seluruh perangkat daerah, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Kegiatan FGD ini turut menghadirkan Dr. Poppy Sofia Koeswayo, Kepala Pusat Studi Akuntabilitas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung, bersama Dr. Ivan Yudianto dan Sri Mulyani, dosen serta praktisi akuntansi pemerintahan dari UNPAD.
Peserta FGD terdiri dari para Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan penyusunan Peraturan Bupati Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang tepat guna bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah. (red/hp)













