Pemkab Mura

Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Tata Kelola Data Lewat Bimtek Statistik Sektoral di Palangka Raya

×

Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Tata Kelola Data Lewat Bimtek Statistik Sektoral di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo saar berfoto bersama Peserta  dalam kegiatan Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025). (ist)
Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola data yang akurat dan terpadu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral bagi perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya. Kegiatan yang berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, sejak 10 hingga 13 November 2025 ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, pada Selasa (11/11/2025).

Bimtek yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya ini menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Peserta terdiri dari perwakilan berbagai perangkat daerah, kepala bidang di lingkungan Diskominfo SP, serta pejabat fungsional terkait.

Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Murung Raya untuk mendukung penerapan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola dan memanfaatkan data sektoral agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yulianus.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo menegaskan bahwa data merupakan dasar utama dalam setiap proses perencanaan dan pembangunan daerah.

“Kualitas data menentukan arah kebijakan pembangunan. Karena itu, setiap peserta harus serius mengikuti bimtek ini agar data yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi dasar keputusan yang tepat bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan berbasis digital dan transparan. Landasan hukumnya diperkuat oleh sejumlah regulasi seperti Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres SDI Nomor 39 Tahun 2019, yang selaras dengan visi Indonesia Digital 2045.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapat berbagai materi teknis meliputi peran Walidata daerah, penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral, serta integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Materi juga menyinggung regulasi pendukung seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 terkait pembentukan kelembagaan SDI di daerah.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat memperkuat koordinasi dan konsistensi antarperangkat daerah dalam pengelolaan data sektoral, guna mendukung perencanaan pembangunan berbasis data menuju “Mura Satu Data, Mura Satu Arah.” (red/lk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *