Pemkab Kapuas

Pemanfaatan untuk Kegiatan Masyarakat, Bupati Kapuas HM Wiyatno Resmikan Gedung Serbaguna Anjir Mambulau Barat

×

Pemanfaatan untuk Kegiatan Masyarakat, Bupati Kapuas HM Wiyatno Resmikan Gedung Serbaguna Anjir Mambulau Barat

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno saat memberikan sambutan pada peresmian Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (12/11/2025). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam meningkatkan fasilitas publik di wilayah pedesaan kembali diwujudkan dengan diresmikannya Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (12/11/2025).

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, disaksikan Camat Kapuas Timur Eko Darma Putra, Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Rahmadi, unsur Forkopimcam, serta para tokoh masyarakat dan warga yang turut antusias menghadiri acara tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan bahwa keberadaan gedung serbaguna tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di tingkat desa, sekaligus mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan masyarakat setempat.

“Gedung serbaguna ini tidak hanya menjadi bangunan fisik semata, tetapi juga simbol kebersamaan dan semangat gotong royong warga. Saya berharap gedung ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan sosial, keagamaan, maupun pembinaan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut mendukung pembangunan fasilitas tersebut hingga dapat rampung dengan baik. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan di daerah.

Acara peresmian berlangsung meriah dan penuh keakraban, diakhiri dengan doa bersama serta ramah tamah antara Bupati dan masyarakat Desa Anjir Mambulau Barat.

Dengan diresmikannya gedung serbaguna ini, masyarakat desa kini memiliki ruang representatif yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan dan pelayanan publik. (red/hp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *