Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menginstruksikan seluruh sekolah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sebagai langkah antisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mengancam kualitas udara di ibu kota Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/2026) kemarin dan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga satuan pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM, baik negeri maupun swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama di tengah potensi munculnya kabut asap saat musim kemarau.
“Kami tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak akibat paparan kabut asap atau polusi udara yang sewaktu-waktu bisa memburuk. Karena itu seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan langkah antisipasi ini,” ujar Jayani dalam keterangannya.
Ia meminta seluruh sekolah bersikap responsif terhadap perubahan kondisi udara di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kegiatan di luar ruangan harus segera disesuaikan apabila kualitas udara mulai memburuk.
“Jika kondisi udara tidak sehat, kegiatan seperti upacara, olahraga, maupun aktivitas luar ruangan lainnya dapat dialihkan ke dalam ruangan atau ditunda. Yang penting proses belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan warga sekolah,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Kota Palangka Raya juga mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker saat beraktivitas, terutama ketika berada di luar ruangan.
Selain itu, sekolah diminta menunda sementara kegiatan seperti upacara bendera, senam, hingga ekstrakurikuler luar ruangan apabila kualitas udara menurun. Kegiatan olahraga diarahkan untuk dilaksanakan di dalam ruangan.
Disdik juga mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih agar daya tahan tubuh tetap terjaga selama musim kemarau.
Tak hanya itu, pihak sekolah diwajibkan memantau perkembangan indeks kualitas udara secara berkala melalui BMKG maupun platform pemantau kualitas udara seperti IQAir sebagai dasar penyesuaian aktivitas belajar.
Kebijakan ini bersifat fleksibel. Apabila kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman, seluruh kegiatan pembelajaran maupun aktivitas luar ruangan akan kembali dilaksanakan seperti biasa. (Red/jn)













