Pemprov Kalteng

Audiensi BPN dan AMAN Murung Raya Dorong Kepastian Hukum Wilayah Adat di Kalteng

×

Audiensi BPN dan AMAN Murung Raya Dorong Kepastian Hukum Wilayah Adat di Kalteng

Sebarkan artikel ini

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Upaya memperkuat perlindungan bagi tanah-tanah ulayat kembali digencarkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febe Shirley Rondonuwu, S.H., BPN menggelar audiensi dengan Pengurus Daerah AMAN Murung Raya dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat hukum adat mengenai proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat.

Tanah ulayat yang selama ini dikelola turun-temurun sering kali tidak memiliki kekuatan hukum formal, sehingga rentan menimbulkan sengketa atau tergerus oleh kepentingan tertentu.

Dalam audiensi tersebut, Febe Shirley menuturkan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah langkah penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem pertanahan nasional. “Dengan adanya proses administrasi dan pendaftaran yang benar, tanah ulayat dapat memperoleh perlindungan hukum sehingga hak-hak masyarakat adat tidak mudah terganggu,” jelasnya.

Pengurus Daerah AMAN Murung Raya mengapresiasi kesempatan dialog ini. Mereka menilai bahwa keterlibatan BPN sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan terkait prosedur serta memastikan bahwa masyarakat adat tidak lagi menghadapi kebingungan administrasi.

Selain memberikan penjelasan teknis, pertemuan juga menekankan pentingnya membangun sinergi jangka panjang. BPN mengajak AMAN untuk terus bekerja sama dalam pemetaan partisipatif, validasi data wilayah adat, serta penyusunan dokumen pendukung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui audiensi ini, BPN Kalteng berharap lahir kolaborasi kuat antara pemerintah dan masyarakat adat agar pengelolaan tanah ulayat tidak hanya berkeadilan tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat perlindungan hak adat dalam kerangka hukum nasional. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *