Muara Teweh, Nusaborneo.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali mendapat dorongan positif. Anggota DPRD Barito Utara, Edi Pran Aji, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) antara Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Edi, kesepakatan tersebut menjadi langkah maju dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih tertib, transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan. Ia menekankan bahwa program tersebut membuka ruang pendampingan menyeluruh bagi aparat desa.
“Jaga Desa adalah bentuk sinergi yang sangat dibutuhkan aparatur desa. Dengan bimbingan dan edukasi dari Kejaksaan, mereka mendapatkan kepastian dalam menjalankan tugas pengelolaan anggaran agar sesuai aturan,” ujar Edi Pran Aji.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa difokuskan pada langkah pencegahan melalui edukasi hukum dan pendampingan administrasi. Tujuannya memastikan desa mampu mengelola sumber dana dengan benar dan tanpa keraguan.
Edi menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum dalam program ini bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan mitra pembinaan.
“Pendekatannya pembinaan, bukan menakut-nakuti. Ini penting agar aparatur desa merasa didampingi, bukan diawasi dalam arti negatif,” jelasnya.
Ia juga menilai kerja sama ini sejalan dengan arah pembangunan pemerintah daerah, terutama dalam mendorong desa lebih akuntabel serta mendukung pencapaian indikator pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada aspek kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.
Edi berharap implementasi MoU tersebut berjalan merata hingga ke seluruh desa di Barito Utara. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparat desa menjadi kunci untuk meminimalisir persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan yang selama ini kerap muncul.
“DPRD tentu akan terus memantau dan memberikan dukungan terhadap setiap program yang memperkuat desa. Dengan kolaborasi Pemkab, Kejaksaan, ABPEDNAS, dan pemerintah desa, saya percaya pengelolaan pembangunan di tingkat desa akan semakin bersih dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” tegasnya.
Penandatanganan MoU Jaga Desa ini disebut menjadi momentum memperkuat budaya pencegahan hukum serta membangun desa yang profesional dan berintegritas dalam pengelolaan anggaran. (Red)













