Palangka Raya, Nusaborneo.com – Peredaran narkotika kembali menyusup ke kawasan permukiman warga. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial AS (27) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) siang.
Penangkapan ini bukan tanpa sebab. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengendus aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemantauan tertutup, polisi akhirnya bergerak dan mengamankan AS di kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,22 gram. Barang haram itu disembunyikan di dua lokasi berbeda—di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku, mengindikasikan upaya penyamaran yang terencana.
Tak hanya itu, polisi juga menyita seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, kotak penyimpanan, hingga satu unit ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke lingkungan warga. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi peringatan bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di sekitar kita. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku dan akan terus memburu jaringan di belakangnya,” tegasnya.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika belum usai—dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredarannya. (red/am)













