KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Karena dianggap meresahkan akibat kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu Adetya Saputra Alias Tia (34) Warga jalan. Tabuan No. 01 RT. 005 RW. 020 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan pada Selasa (20/6) sekitar pukul 16.00 Wib saat berada di pinggiran jalan lintas Sei Hanyo KM.3 RT.02 Kecamatan Kapuas Hulu setelah petugas menemukan 3 Paket plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 15.20 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya. terhadap pelaku yang dianggap telah meresahkan.
“Untuk pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna penyeledikan dan proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku dikenakan sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”Kata kasat.(HPN)
Bawa Narkoba, Warga Palangkaraya Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas













