Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memacu percepatan penataan ruang wilayah sekaligus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan bahwa luas wilayah Kalteng sebagai provinsi terbesar di Indonesia menyimpan peluang besar bagi pembangunan lintas sektor. Namun demikian, berbagai persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius, mulai dari alih fungsi lahan, konflik kepemilikan, tumpang tindih hak atas tanah, hingga dampak perubahan iklim.
“Sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan. Kondisi ini membuat banyak desa dan lahan masyarakat kesulitan untuk didaftarkan secara legal, sekaligus menghambat pembangunan,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan, percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan infrastruktur, pertanian, dan perkebunan dapat berjalan selaras dengan ketentuan tata ruang.
Oleh karena itu, Pemprov Kalteng berharap dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar proses penyesuaian RTRW provinsi maupun kabupaten/kota segera rampung.
“Kami ingin penataan ruang benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan ke depan, sesuai kondisi riil di lapangan,” katanya.
Selain RTRW, Gubernur juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penetapan Peraturan Daerah tentang LP2B. Langkah ini dinilai krusial untuk mengendalikan konversi lahan pertanian produktif dan menjaga ketahanan pangan daerah. “Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menekankan bahwa keberhasilan penataan ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam arahannya, Nusron memaparkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain pemutakhiran sertipikat lama untuk mencegah tumpang tindih hak, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan penerimaan PBB, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.
Ia juga menyampaikan komitmen percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, penyelesaian konflik agraria melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), penegakan kewajiban plasma bagi perusahaan sawit, serta dukungan pembiayaan hingga 50 persen untuk penyusunan RDTR sampai tahun 2026.
“Penguatan LP2B menjadi kunci agar lahan produktif tidak terus tergerus oleh alih fungsi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat hak atas tanah kepada para penerima, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.
Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng beserta jajaran, serta sejumlah undangan lainnya. (red/foto:ist)













