Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 melalui Rapat Paripurna ke-11 yang dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Arton menjelaskan bahwa paripurna ini memiliki agenda utama berupa penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan di Kalimantan Tengah, mulai dari Dapil Kalteng I hingga Dapil Kalteng V.
Ia menyebutkan, hasil reses yang disampaikan merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang telah dihimpun selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
“Laporan hasil reses dari seluruh daerah pemilihan menjadi agenda utama rapat paripurna ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada masyarakat,” ujar Arton.
Selain penyampaian laporan reses, rapat paripurna juga diisi dengan pidato Ketua DPRD Kalteng dalam rangka penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Paripurna ini menjadi tonggak penting bagi DPRD Kalteng dalam melanjutkan agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat hasil reses dapat ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya. (yd)













