Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan modus kejahatan berbasis social engineering, di mana pelaku mengaku sebagai petugas resmi dan menghubungi masyarakat melalui pesan instan, panggilan telepon, hingga video call untuk meminta data pribadi.
SE ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, ASN, serta pengurus RT dan RW agar turut aktif menyosialisasikan upaya pencegahan penipuan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa prosedur pelayanan administrasi kependudukan memiliki standar yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia memastikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak pernah melakukan aktivasi IKD melalui komunikasi pribadi.
“Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga secara personal untuk aktivasi IKD. Semua proses dilakukan melalui mekanisme resmi dan terverifikasi. Masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah,” ujar Fairid.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung atau offline dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau titik layanan resmi lain yang telah ditetapkan.
Selain mengatur prosedur layanan, SE juga memuat imbauan perlindungan data pribadi bagi masyarakat. Warga diminta tidak mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA, maupun akta pencatatan sipil ke media sosial. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memverifikasi identitas petugas dan keaslian situs web sebelum memberikan informasi apa pun.
Pemerintah Kota turut mengingatkan agar data pribadi tidak digunakan sebagai kata sandi serta menganjurkan penggunaan fitur watermark atau blur jika terpaksa mengirim dokumen secara digital.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas, Pemkot Palangka Raya menginstruksikan penyebarluasan edaran ini melalui berbagai kanal, termasuk lingkungan pendidikan, perkantoran, hingga pusat keramaian.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil Kota Palangka Raya membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0822-2699-6520 serta laman resmi disdukcapil.palangkaraya.go.id.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota berharap kesadaran dan ketahanan digital masyarakat Palangka Raya semakin meningkat, sehingga tidak mudah menjadi korban kejahatan siber yang kian berkembang. (red/jn)













