Muara Teweh, Nusaborneo.com – Upaya perlindungan karya kreatif daerah terus diperkuat. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, secara resmi menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam kegiatan audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si. Ia menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas karya intelektual masyarakat, khususnya di sektor kreatif.
“Melalui pencatatan hak cipta, negara hadir melindungi hasil kreativitas agar tidak mudah disalahgunakan, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Muhlis menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kreatif dan pengembangan UMKM. Menurutnya, sertifikat hak cipta dan desain industri batik merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kreativitas lokal.
“Dengan perlindungan hukum yang jelas, produk unggulan daerah akan memiliki nilai tambah, daya saing, serta peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” kata Muhlis.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Kemenkum Kalteng atas fasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik khas Barito Utara. Ia menilai perlindungan KI merupakan langkah strategis dalam mendorong Produk Unggulan Daerah (PUD) agar tumbuh berkelanjutan.
Menurutnya, pembinaan berkelanjutan, inovasi desain, promosi, serta perlindungan hak cipta menjadi kunci bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun hak cipta yang dicatatkan merupakan desain batik khas Barito Utara yang mengangkat unsur budaya, kearifan lokal, serta identitas daerah sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen.
Kegiatan audiensi ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan penggiat kreatif di Kabupaten Barito Utara.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, jajaran Dekranasda, Tim TP PKK, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya. (red/at)













