Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai merumuskan langkah strategis untuk mempercepat legalitas pertambangan rakyat sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, saat menghadiri peringatan Dies Natalis ke-72 Dewan Pimpinan Daerah GMNI yang dirangkai dengan Seminar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di salah satu Hotel Kota Palangka Raya pada Sabtu (28/3/2026).
Dalam forum tersebut, gubernur menegaskan bahwa penataan sektor tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kesamaan visi antara pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Permasalahan ini harus diselesaikan bersama. Dengan niat dan komitmen yang sama, solusi pasti bisa ditemukan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Kalteng menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal April mendatang. Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta sinkronisasi tata ruang, yang selama ini menjadi salah satu kendala utama legalitas tambang rakyat.
Gubernur meyakini, jika legalitas WPR dapat diselesaikan, maka penataan sektor pertambangan secara keseluruhan akan menjadi lebih mudah dan terarah. Hal ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, Pemprov Kalteng mendorong perubahan pola pengelolaan tambang rakyat melalui sistem koperasi. Skema ini dinilai mampu menciptakan distribusi manfaat yang lebih merata, sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
Wakil Gubernur Edy Pratowo yang turut mendampingi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Tak hanya itu, generasi muda juga diajak terlibat aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah. Peran mahasiswa dan organisasi kepemudaan dinilai penting dalam memberikan masukan konstruktif demi terciptanya tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan terpadu tersebut, pemerintah berharap sektor tambang rakyat di Kalimantan Tengah tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang inklusif. (red)













