Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi

×

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serahkan LKPD kepada perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah di Kantor BPK Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kamis (2/4/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo kepada perwakilan BPK, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi, di Kantor BPK setempat. Momen ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari siklus pertanggungjawaban keuangan daerah kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Edy Pratowo menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Lebih dari itu, ia menekankan bahwa laporan keuangan bukan hanya dokumen administratif, tetapi cerminan integritas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah memberikan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, masukan tersebut menjadi peluang untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap laporan keuangan yang disusun telah bebas dari kesalahan material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan,” ujarnya.

Di sisi lain, Subkhan Affandi menegaskan bahwa setelah menerima LKPD, BPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara.

Ia menjelaskan, penilaian BPK akan didasarkan pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Lebih dari sekadar proses audit, Subkhan berharap sinergi antara BPK dan pemerintah daerah dapat terus terjaga. Dukungan data yang lengkap dan koordinasi yang baik diyakini akan memperlancar proses pemeriksaan hingga menghasilkan laporan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semoga seluruh proses berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi kita semua,” tutupnya.

Penyerahan LKPD ini menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka laporan keuangan, terdapat upaya nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *