Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus memperkuat proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pendalaman dilakukan dengan mendampingi auditor untuk mengklarifikasi serta menggali keterangan sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (11/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap pegawai dinilai penting guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024 dapat segera terungkap secara terang, termasuk untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Penyidik bersama auditor terus melakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada awak media.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kalteng mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya telah menyalurkan dana hibah kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar.
Dana itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, diduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Kejati Kalimantan Tengah masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (red/am)













