Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubrnur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran melantik jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) delapan kabupaten/kota, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) empat kabupaten, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAD Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/5/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Prosesi pembacaan surat keputusan dilakukan Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy.
Dalam kesempatan itu, Presiden Majelis Adat Dayak Nasional periode 2021-2026, Marthin Billa, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap kepengurusan DAD dan BATAMAD mampu menjalankan amanah demi mendukung pembangunan masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik demi pembangunan bangsa dan masyarakat Kalimantan Tengah yang berbahagia,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan pelantikan tersebut bukan hanya agenda seremonial organisasi, melainkan momentum memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, budaya, hingga ekonomi di daerah.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus keberagaman suku, budaya, dan agama yang harus dijaga bersama. Di tengah perkembangan investasi dan arus modernisasi, ia menilai tantangan sosial juga semakin kompleks.
“Karena itu, kita memiliki tanggung jawab menjaga harmoni agar pilar kebangsaan tetap kokoh,” kata Agustiar.
Dalam arahannya, Gubernur yang juga sebagai Ketua DAD Kalteng, menekankan tiga fokus utama bagi DAD ke depan, yakni memperkuat penanganan dan pencegahan konflik, menjaga kearifan lokal sebagai instrumen hukum, moral, dan pendidikan, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Ia juga meminta seluruh pengurus DAD dan BATAMAD yang baru dilantik tetap solid, berintegritas, dan mampu membangun sinergi dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum. (red/shah)













