Palangka Raya, Nusaborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah bersama satuan reserse narkoba di jajaran polres mengungkap 331 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menangkap 439 orang tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya 63.902,14 gram atau sekitar 63,9 kilogram sabu, 16.695 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres jajaran selama enam bulan pertama tahun 2026.
“Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Kalteng mengungkap 331 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 439 tersangka,” kata Slamet dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Secara khusus, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangani 59 kasus dengan 91 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.
Menurut Slamet, nilai estimasi seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 140,34 miliar.
Ia juga menyebut penyitaan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain memaparkan capaian selama Semester I 2026, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengungkap empat kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang Juni 2026.
Kasus pertama diungkap pada 12 Juni 2026 di Kota Palangka Raya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial SCW dan SN serta menyita 52,14 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, SCW diduga berperan sebagai kurir yang diperintahkan SN untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Namun, keduanya lebih dahulu ditangkap sebelum transaksi terjadi.
Kasus kedua terjadi pada 21 Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas. Seorang tersangka berinisial AR ditangkap di sebuah wisma dengan barang bukti 92,04 gram sabu. Polisi menduga tersangka mengedarkan sabu kepada para penambang emas ilegal di wilayah Gunung Mas.
Masih pada hari yang sama, Ditresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Palangka Raya dengan menangkap tersangka berinisial SA. Dari rumah pelaku, polisi menyita 60 paket sabu seberat 14,45 gram beserta uang tunai Rp 3,3 juta yang diduga hasil penjualan narkotika. Polisi menduga pelaku menjual sabu secara terbuka dari kediamannya.
Sementara itu, pengungkapan terakhir dilakukan pada 26 Juni 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SAR, YA, dan AMP serta menyita 8,13 gram sabu, uang tunai Rp 8,3 juta, dan sebuah mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga mendatangkan sabu dari Sampit untuk kemudian diedarkan kepada para pekerja perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean.
Slamet menambahkan, sebagian besar barang bukti narkotika yang disita telah dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara barang bukti yang masih tersisa akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam proses persidangan terhadap perkara yang masih berjalan. (red/am)













