Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 323 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari total kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 147 kasus dan mengamankan 287 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kalteng bersama seluruh jajaran kepolisian resor di wilayah Kalimantan Tengah.
“Selama enam bulan pertama tahun ini tercatat sebanyak 323 kasus Curat, Curas, dan Curanmor. Dari jumlah tersebut berhasil diungkap 147 kasus dengan mengamankan 287 tersangka,” kata Dodo dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan data kepolisian, kasus 3C paling banyak ditangani oleh Polresta Palangka Raya sebanyak 82 kasus, disusul Polres Kotawaringin Timur dengan 81 kasus dan Polres Kotawaringin Barat sebanyak 43 kasus. Sementara Ditreskrimum Polda Kalteng sendiri menangani sembilan laporan polisi.
Untuk Ditreskrimum Polda Kalteng, seluruh perkara yang ditangani merupakan kasus pencurian dengan pemberatan. Sebanyak lima laporan masih dalam tahap penyidikan, sedangkan empat perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit truk, lima unit mobil pikap, sekitar 50 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku seperti tojok, egrek, dan arco.
Sementara itu, Polresta Palangka Raya menangani 20 kasus curat, tiga kasus curas, dan 46 kasus curanmor. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka.
Modus kejahatan yang ditemukan cukup beragam. Pada kasus curat, pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel bangunan, memecahkan kaca mobil, hingga mencuri tandan buah segar di areal perkebunan kelapa sawit. Pada kasus curas, pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, termasuk dalam aksi perampokan di sebuah gerai minimarket.
Adapun pada kasus curanmor, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor maupun merusak rumah kunci menggunakan kunci berbentuk huruf T.
Polda Kalteng mencatat kerugian materiil akibat tindak pidana 3C selama semester pertama 2026 mencapai Rp 2,62 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat sebesar Rp 378,69 juta, curas Rp 435 juta, dan curanmor mencapai Rp 1,81 miliar.
Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan sebagian hasil kejahatan diduga digunakan para pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Polda Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil maupun sepeda motor, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (red/am)













