Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kelembagaan Kedamangan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian adat Dayak sekaligus mendukung pembangunan daerah. Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Rus`ansyah, mengatakan Lembaga Kedamangan memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, serta keharmonisan masyarakat.
“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat adat Dayak. Karena itu perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan daerah dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” kata Rus`ansyah.
Ia menjelaskan, komitmen pemerintah daerah terhadap kelembagaan adat telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 14 Tahun 1998.
Peraturan tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat dan Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan hukum adat serta pembiayaannya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak pada 2008 untuk mendukung tugas Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam mengawal pelaksanaan keputusan adat.
Rus`ansyah juga menyinggung kontribusi Dewan Adat Dayak dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu langkah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui pemberdayaan masyarakat adat.
Di sisi lain, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Regulasi itu memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota. (red/shah)













